Negara kita adalah negara dengan sistem pemerintahan demokratis. Banyak ahli yang menyatakan tentang apa saja ciri-ciri negara demokrasi, salah satunya adalah Affan Gaffar. Dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, dia mengatakan bahwa ada 5 ciri-ciri negara yang memiliki sistem demokrasi yaitu Akuntabilitas, Rotasi Kekuasaan, Rekruitmen Politik
Nah untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini. a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.
Halini karena demokrasi saat ini dianggap sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi penting dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan suatu negara yang berdasarkan pada konsep dan prinsip trias politika. Pengertian Demokrasi Menurut Affan Gaffar. Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu : Makna normatif
MenurutAffan Gaffar, demokrasi ada dua bentuk yaitu makna normatif dan makna empirik. Makna normatif adalah demokrasi yang ingin diwujudkan negara secara ideal. Makna normatif biasanya yang disebutkan dalam dasar konstitusi negara tentang bagaimana negara menginginkan demokrasi yang terwujud di negara dan apa saja yang akan dilakukan untuk
Tag Pengertian Demokrasi Menurut Affan Gaffar Sistem Demokrasi: Pengertian Asas Prinsip Jenis Bentuk Nilai Dasar Ciri Sikap Perilaku Positif Demokrasi Pengertian Demokrasi: Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata "demos" dan "kratos".
MenurutProf. Affan Gaffar, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu sebagai berikut: 1. Akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan salah satu indikator dari sistem pemerintahan demokratis. Dalam sistem demokrasi, setiap pemegang jabatan di pemerintahan yang dipilih oleh rakyat wajib mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak
Jelaskanindikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam demokrasi - 32714670 Muhammadhelmi020219 Muhammadhelmi020219 14.09.2020 PPKn Mereka juga bebas mengikuti segala macam aktivitas yang dilakukan dalam rangka pemilihan. Indikator kelima adalah menikmati hak-hak dasar. Di dalam negara yang demokratis setiap warga negara harus
Indikatorindikator dari demokrasi menurut Affan Gaffar adalah : a. Akuntabilitas b. Rotasi kekuasaan c. Recruiment politik yang terbuka d. Pemilihan umum e. Pemenuhan hak-hak dasar Perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, berdasarkan periodenya: a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 b.
Advertisement Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini: a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih
Nilaiitu adalah rezeki (kebutuhan ekonomi. Ketiga indicator itu adalah indicator dasar), harga diri (perasaan berharga dan moneter, indicator nonmoneter, dan indicator kemandirian) dan kebebasan. campuran. 1. indicator moneter antara lain pendapatan * menurut professor Dudley goulet seers, suatu perkapita dan indicator kesejahteraan ekonomi
Rd8gTw. ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Pada bagian sebelumnya telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi Indonesia. Perlu diketahui bahwa demokrasi di Indonesia bukan suatu prinsip dan nilai yang terbentuk begitu saja, melainkan ada periodisasi perkembangan sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 hingga sekarang ini. Selain itu, lalu akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Namun muncul sebuah pertanyaan, apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik. Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut. Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum diamandemen berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi” Ayat 2 berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat” Dalam UUDS 1950 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan” Ayat 2 berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat” Indikator Negara Demokratis Menurut Affan Gaffar Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut, apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan Orde Baru, dan pemerintahan orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif. Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di atas, berikut ini dipaparkan periodesasi perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan. Praktik demokrasi Indonesia berhubungan dengan periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 4 massa, yaitu Masa pertama Republik Indonesia 1945-1959 yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai- partai dank arena itu dinamakan Demokrasi Parlementer. Masa kedua Republik Indonesia 1959-1965 yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dan Demokrasi Konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Masa ketiga Republik Indonesia 1965-1998 yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensiil. Masa keempat Republik Indonesia 1998-Sekarang yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia. Sedangkan, Affan Gaffar membagi alur demokrasi Indonesia terdiri atas Periode masa revolusi kemerdekaan 1945-1949 Periode masa demokrasi parlementer 1950-1959 Periode masa demokrasi terpimpin 1960-1965 Periode pemerintahan Orde Baru/Demokrasi Pancasila 1966-1998 Dari periodisasi pancasila diatas dapat dijelaskan secara singkat dibawah ini. Periode Masa Revolusi Kemerdekaan 1945-1949 Pada masa masa revolusi kemerdekaan 1945-1949, implementasi demokrasi baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan pers berfungsi sebagai pendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada masa itu pemerintahan masih disibukkan untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan yang barn saja diproklamasikan. Periode Masa Demokrasi Parlementer 1950-1959 Demokrasi parlementer 1950-1959 merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya pada kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan karakter utama Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisasi pada umumnya sangat tinggi Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Hal itu terbukti dengan sistem banyak partai multy party sistem sehingga pada saat itu ada sekitar 40 partai yang terbentuk. Pemilu tahun 1955 dilaksanakan dengan prinsip demokrasi Hak-hak dasar masyarakat umum terlindungi Periode Masa Demokrasi Terpimpin 1960-1965 Masa demokrasi terpimpin 1960-1965 merupakan masa dimana demokrasi dipahami dan dijalankan berdasar kebijakan pemimpin besar revolusi dalam hal ini presiden Soekamo. Belajar dari kegagalan demokrasi parlementer yang dianggap liberal maka presiden Soekarno mengajukan gagasan demokrasi yang disesuai dengan kepribadian bangsa. Ciri yang muncul pada masa itu antara lain Mengaburnya sistem kepanitiaan Peranan DPR-GR sebagai lembaga legislatif dalam politik nasional menjadi sedemikan lemah Basic human right sangat lemah, dimana Soekarno dengan mudahnya menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya Masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, dibuktikan dengan pemberangusan harian Abdi dan Masyumi dan harian Pedoman dan PSIN Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan pemerintah pusat dan daerah Demokrasi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998 dikenal dengan demokrasi Pancasila. Namun demikian pada masa itu pelaksanaan demokrasi memberi gejala-gejala antara lain Rotasi kekuasaan eksekutif tidak pernah ada kecuali di tingkat daerah Rekrutmen politik tertutup Pemilu masih jauh dan semangat demokrasi Basic human right sangat lemah Periode Pemerintahan Orde Baru/Demokrasi Pancasila 1966-1998 Perkembangan akhir menunjukkan bahwa setelah berakhirnya pemerintahan Soeharto atau masa Orde Baru, Indonesia memasuki Orde Baru Reformasi sejak 1966-sekarang. Gambaran mengenai pelaksanaan demokrasi di masa Reformasi dapat kita ketahui dan naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPJP 2005-2025. Dalam naskah tersebut dinyatakan tentang kondisi pembangunan demokrasi, sebagai berikut Perkembangan demokratisasi sejak tahun 1998 sampai dengan proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 telah memberikan peluang untuk mengakhiri masa transisi demokrasi menuju arah proses konsolidasi demokrasi. Adanya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan langsung kepala daerah merupakan modal awal yang penting bagi lebih berkembangnya demokrasi pada masa selanjutnya Perkembangan dernokrasi selama ini ditandai pula dengan terumuskannya format hubungan pusat-daerah yang baru yaitu penguatan desentralisasi dan otonomi daerah Perkembangan demokrasi ditandai pula dengan adanya konsensus mengenai format barn hubungan sipil-militer yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hubungan Tentara Nasional Indonesia TNT dengan Kepolisian Republik Indonesia Polri terkait dengan kewenangan dalam melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan Kemajuan demokrasi terlihat pula dengan telah berkembangnya kesadaran-kesadaran terhadap hak-hak masyarakat dalam kehidupan politik, yang dalam jangka panjang diharapkan mampu menstimulasi masyarakat lebih jauh untuk makin aktif berpartisipasi dalam mengambil inisiatif bagi pengelolaan urusan-urusan publik. Apabila kita menyimak kembali butir pertama dan gambaran demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam RPJP 2005-2025 di atas, maka proses demokrasi atau demokratisasi kita sekarang sedang berada pada tahap tiga yakni tahap konsolidasi demokrasi. Sebagaimana kita ketahui, tahapan demokratisasi meliputi Tahapan pertama adalah pergantian dan penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara. Banyak pertanyaan yang diajukan untuk Indonesia salah satunya yaitu Apakah prinsip-prinsip demokrasi memang telah berjalan di Indonesia? Secara teoritik dapat dikatakan bahwa semakin banyak prinsip demokrasi dijalankan, maka semakin demokratis negara tersebut. Sebaliknya semakin banyak prinsip demokrasi ditinggalkan, maka semakin jauh negara tersebut dari kriteria demokrasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun regional, untuk mengetahui tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilakukan dengan mengukur seberapa jauh variable atau indikator yang pada dasarnya merupakan prinsip demokrasi itu dijalankan di Indonesia. Prinsip yang tidak kalah penting adalah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai parameter demokratisasi di Indonesia. Penutup Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana di dalamnya bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, sehingga dapat disimpulkan Prinsip-prinsip demokrasi dan indikator demokrasi yang telah dijalankan di indonesia sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia yakni adanya kebebasan dari masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan adanya persamaan bagi masyarakat dimuka hukum serta adanya kedaulatan rakyat sesuai dengan undang-undang dasar 1945 dan pancasila.. Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase yakni demokrasi konstitusional, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan demokrasi fase reformasi
Prinsip-Prinsip dan Indikator DemokrasiPrinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipegang dan ditaati. Prinsipdemokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganutpemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut1. Negara Berdasarkan KonstitusiPengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikankonstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapatdiartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuahnegara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalampenyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenangpenguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa ataupemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akanbertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan Jaminan Perlindungan Hak Asasi ManusiaHak asasi manusia HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejaklahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup,kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sertahak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salahsatu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakanbagian dari pembangunan negara yang Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan PendapatSalah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap oranguntuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentukidentitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat
SILABUS PERKULIAHAN JENJANG DIPLOMA III tiga ASM BSI Materi Kode / Bobot Pendidikan Kewarganegaraan / sks Sumber Referensi Achmad Sanusi. 2006. “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi” dalam Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung Laboratorium PKn UPI. Afan Politik Indonesia Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Agussalim, Dafri. 1998. Nasionalisme Suatu Tantangan Reformasi Makalah Seminar. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Aidul Fitriacida Azhari. 2005. Menemukan Demokrasi. Surakarta Universitas Muhammadiyah Surakarta. Anderson, Benedict. 2001. Imagined Communities Komunitas-komunitas Terbayang. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Armaidy Armawi. 2012. Karakter Sebagai Unsur Kekuatan Bangsa. Makalah disajikan dalam “Workshop Pendidikan Karakter bagi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi” , tanggal 31 Agustus – 2 September 2012 di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta As’ad Said Ali. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bagir, Zainal Abidin, 2011, Pluralisme Kewargaan, Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia, Mizan dan CRCS, Bandung-Yogyakarta. Baidhawy, Zakiyuddin. 2005. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Jakarta Penerbit Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Kartasaputra, 1986, Sistematika Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta Page 1 Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia. Budimansyah, Dasim dan Suryadi, Karim. 2008. PKn dan Masyarakat Multikultural. Bandung Prodi PKn Pasca Sarjana UPI. Buku Pedoman, Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia, Lemhannas RI Tahun 2011. Chaidir, Ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta Kreasi Total Media. Christine Sussana Tjhin. “Menjalin Demokrasi Lokal dengan Regional Membangun Indonesia, Membangun ASEAN” CSIS Working Paper Series, November 2005. Dapat diakses pada Darmaputra, 1988, Pancasila Identitas dan Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta. Declaration of Human Rights, Departemen Pertahanan Buku Putih Pertahanan. Jakarta Dephan Diane Revitch & Abigail Thernstrom ed. Demokrasi Klasik dan Modern. Jakarta Yayasan Obor Indonesia. Eep Saefulloh Fatah. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta Ghalia Indonesia. Ermaya Suradinata, 2001. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan NKRI, dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor VI, Agustus 2001. Ermaya Suradinata. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Jurnal Ketahanan Nasional No VI , Agustus 2001 Franz Magnis Suseno. 1997. Mencari Sosok Demokrasi Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta Gramedia. Freddy Kalidjernih. 2009. Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan. Bandung Widya Aksara Press Georg Sorensen. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi. Terj. I Made Krisna. Yogyakarta Pustaka Pelajar Offset. Hans J Morgenthou. 1989. Politik Antar Bangsa. Jakarta Yayasan Obor Indonesia Hendra Nurtjahyo. 2006. Filsafat Demokrasi. Jakarta Bumi Page 2 Hidayat, Arief. 2002. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Analisis Kritis dari Perspektif Ketatanegaraan Makalah Seminar. Semarang Tidak Diterbitkan. Video hak asasi manusia Ichlasul Amal & Armaidy Armawi.ed. 1998. Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional. Yogyakarta ; Gajah Mada Universitas Press Iriyanto Widisuseno, 2006, Pengembangan MPK dalam Perspektif Filosofis, Ismail, Faisal. 1999. Agama dan Integrasi Nasional Makalah. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Jimly Asshidiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. Kaelan, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Tiara Wacana, Yogyakarta. Kaelan, MS, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, Edisi Pertama, 2012. Kaelan; Zubaidi, Achmad, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi berdasar SK Dirjen Dikti No 43/DIKTI/KEP/2006, Paradigma, Yogyakarta. Kate Nash,. 2000. Contemporary Political Sociology. Globalization, Politics and Power. Massachusetts. Blakwell Publise Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN 1998-2003 Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998, Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Koento Wibisono, 2006, Revitalisasi dan Reorientasi MPK, Makalah Simnas III Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, 2005, Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, PT. Cipta Prima Budaya, Jakarta Lubis, 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung Alumni. Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta Gama Media. Makalah Seminar Nasional Jati Diri Bangsa, Jakarta Makalah Simnas IV. MPK, UNS Surakarta. Mardenis. 2010. Ketahanan Nasional. Dimuat dalam fkunand 2010. Files . Diakses tanggal 28 Nopember 2012 Page 3 Martosoewignjo, Soemantri. 1981. Pengantar Perbandingan antar Hukum Tata Negara. Jakarta Maswadi Rauf. 1997. Demokrasi dan Demokratisasi. Pidato pengukuhan Guru Besar FISIP UI, tanggal 1 November 1997 di Salemba, Jakarta. Mirriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi Jakarta Gramedia. Mohammad Kumpulan Karangan. Jakarta Penerbitan dan Balai Buku Indonesia. Mohammad Demokrasi Kita. Jakarta Pustaka Antara. MPK, UNDIP. Mutakin, Awan. 1998. Studi Masyarakat Indonesia. Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Nasikun. 1993. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Nilai-Nilai Kebangsaan, sebuah pengantar, May. Jend. TNI Purn E. Imam Maksudi, Pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Notonagoro, 1967, Beberapa hal mengenai Falsafah Pancasila, Jakarta, Pantjuran Tudjuh. Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Fak Filsafat UGM,Yogyakarta. Oetojo Usman dan Alfian, 1991. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Berbegara, Jakarta BP-7 Pusat Padmo Wahyono. “Demokrasi Politik Indonesia“ dalam Rusli Karim & Fausi Rizal. 1991. Dinamika Budaya dan Politik dalam Pembangunan. Jakarta Tiara Wacana Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Pembinaan Kebangsaan Indonesia, Sunardi, Tahun 2003, Dismpaikan dalam Penataran dan Loka Karya Dosen Kewarganegaraan, Kodam Jaya, 17 Februari 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancaila, TIM IDKI, Jakarta, Edisi Kedua, 2008. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan Nasional, Marsda TNI Purn Gunaryadi, SE, MSc, pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 Problem Epistemologis, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, H. Pusat Kajian Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia PUSKAPOL dan Center for Democracy and Human Rights DEMOS. 2011. Laporan Riset Indeks Demokrasi Asia 2011 Potret Indonesia. Jakarta FISIP Samekto, Adji dan Kridalaksana, Doddy. 2008. Negara dalam Tata Tertib Hukum Internasional Diktat. Semarang Tidak Diterbitkan. Page 4 Samuel Huntington. 1997. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta Pustaka Utama Graffiti. Samuel________________ “Prospek Demokrasi” dalam Bernard E Perbandingan Politik. Jakarta Penerbit Erlangga. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, MPR RI. Sekretariat Negara RI, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia. SiswonoYudohusodo, 2005, Pancasila, Globalisasi dan Nasionalisme Indonesia, Sjamsuddin, Nazaruddin. 1989. Integrasi Politik di Indonesia. Jakarta PT. Gramedia. Sri Soemantri. 1974. Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Bandung Penerbit Alumni. Strong, CF. 2008. Konstitusi-konstitusi Politik Modern Terjemahan. Bandung Nusa Media. Sudarsono, Yuwono Ed.. 1982. Pembangunan Politik dan Perubahan Politik . Jakarta PT Gramedia. Suhino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta Liberty. Sukarna. 1981. Demokrasi Versus Kediktatoran. Bandung Alumni. Sumartana, Th. 2001. Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta Interfidei. Sunardi. 1997. Teori ketahanan nasional. Jakarta; HASTANAS Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta PT. Grasindo. Tim ICCE UIN. 2003. Pendidikan Kewargaan. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi Revisi. Jakarta Prenada Media. Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, Alfabeta, Bandung. Udin Winataputra. 2001. Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematik Pendidikan Demokrasi. Disertasi UPI. Tidak diterbitkan. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Page 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak asasi Manusia Utrecht, E. 1966. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta. Wheare, 2010. Konstitusi-konstitusi Modern Terjemahan. Yogyakarta Nusamedia. Wibowo, I, 2000, Negara dan Masyarakat Berkaca dari Pengalaman Republik Rakyat Cina, Gramedia, Jakarta. Winarno, 2007 Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta. Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bumi Aksara Jakarta. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara Zamroni. 2001. Pendidikan untuk Demokrasi. Yogyakarta Bigraf Publishing. -. 2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan . Bagian II . Jakarta Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Dirjen Dikti, Depdiknas _______ 2011. Pendidikan Demokrasi pada Masyarakat Multikultural. Yogyakarta Gavin Kalam Utama. Page 6 Pertemuan ke1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Pokok Bahasan PKn sebagai MPK Identitas Nasional Negara dan Konstitusi Negara dan Konstitusi Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara Demokrasi Indonesia Ujian Tengah Semester UTS Negara Hukum dan HAM Negara Hukum dan HAM Geopolitik/Wawasan Nusantara Geopolitik/Wawasan Nusantara Geostrategi Indonesia/Ketahanan Nasional Integrasi Nasional Review Materi / Quis Soal Essay Ujian Akhir Semester UAS Page 7 Keterangan